Komdigi Harmonisasi Perpres Pelaksana UU PDP, Targetkan Rampung di Februari 2025 – Page 3

Komdigi Harmonisasi Perpres Pelaksana UU PDP, Targetkan Rampung di Februari 2025 – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, penyusunan Perpres ini dilakukan dengan cermat untuk mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.

Nezar menuturkan, beberapa pasal dalam Perpres ini dibahas setiap hari untuk memastikan harmonisasi yang tepat. Jumlahnya diperkirakan sekitar 216 pasal.

“Dan, di Perpres itu ada beberapa tambahan penting terutama yang mencakup tentang cyber security (keamanan siber) dan juga emerging technologies (teknologi baru),” tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (18/1/2025).

Lebih lanjut Nezar menuturkan, Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti fintech.

“Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harapkan setidaknya di minggu ke-4 bulan Februari mudah-mudahan Perpres itu sudah selesai diharmonisasi,” ujarnya melanjutkan.

Kementerian Komdigi juga terus melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran publik melalui kolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat.

Upaya ini bertujuan menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan yang luas, guna mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.

“Kementerian kami Komdigi bertanggung jawab dalam menyusun Peraturan pelaksana undang-undang PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur,” ucapnya menjelaskan.