Alasan Hotman Paris Enggan Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani Terkait Lolly

Alasan Hotman Paris Enggan Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani Terkait Lolly

Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea, atau yang lebih dikenal sebagai Hotman Paris, memberikan tanggapan terkait ketidakinginannya menjadi kuasa hukum Nikita Mirzani. Hal ini terkait dengan kasus yang melibatkan putri Nikita, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly, yang tengah bergulir di Polres Jakarta Selatan.

“Saya tidak kenal Razman sebenarnya, saya itu selalu menangani perkara internasional dari dahulu. Saya tidak tahu siapa dia, orang-orang selalu menyenggol saya dan ketika orang senggol saya maka namanya akan menjadi naik,” jelas pengacara Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Jumat (17/1/2025).

“Kemudian, kenapa saya tidak mau? Karena bisa masuk televisi. Gue sudah bosan masuk televisi. Buat gue itu (kasus Nikita Mirzani) perkara kecil, perkara receh,” ungkapnya lagi.

Hotman Paris menegaskan, mengapa dirinya enggan ikut serta untuk menangani kasus yang sedang dialami Nikita Mirzani karena tidak ingin lawannya menjadi besar karenanya.

“Kalau saya ikut, maka lawan bisa menjadi terkenal karena melawan saya. Makanya saya tidak mau. Saya itu kan pengacara 1.000 naga, semua konglomerat itu saya yang pegang,” ungkapnya.

Meski enggan menangani kasus Nikita Mirzani, Hotman Paris tetap memberikan pandangan hukum terkait yang dialami ibu kandung Lolly tersebut.

“Saya hanya kasih pandangan hukum ke dia dan saya tuangkan ke media yaitu di media sosial. Seorang anak tidak boleh memberikan surat kuasa apabila ibunya masih hidup, kalau sampai anak tersebut memberikan surat kuasa maka secara otomatis polisi harus menolaknya,” lanjutnya.

“Karena undang-undang mengatakan, bahwa ibu otomatis demi hukum mewakili anak, apapun jenisnya apabila anak menandatangani surat kuasa maka sifatnya batal,” tuturnya.

Tak itu saja, Hotman Paris menjelaskan, apabila seorang dewasa melakukan hukuman inti dengan anak di bawah umur meski didasarkan atas suka sama suka maka tetap masuk dalam ranah pidana.

“Hubungan intim laki-laki dewasa dengan anak dibawah umur maka hukuman pidananya 15 tahun penjara walaupun mau sama mau. Makanya, kalau mau berhubungan intim jangan main-main kalau belum menikah,” ungkapnya.

“Maka tidak perlu pengaduan, kalau polisi tahu karena sama saja pembunuhan. Tanpa ada yang mengadu, maka polisi berhak memprosesnya,” tandas Hotman Paris yang enggan menjadi kuasa hukum Nikita Mirzani terkait kasus Lolly.