Polisi Pakai Lie Detector Periksa Dosen Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 15 Mahasiswa di NTB

Polisi Pakai Lie Detector Periksa Dosen Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 15 Mahasiswa di NTB

Jakarta, Beritasatu.com – Polisi masih mengusut kasus dosen pria penyuka sesama jenis di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dosen berinisial LRR itu diduga melecehkan 15 mahasiswanya.

Polda NTB meminta dukungan tim Laboratorium Forensik Polri untuk membantu menangani kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh dosen LRR. Polisi akan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan untuk memeriksa LRR.

“Kami akan meminta bantuan ke labfor terkait penggunaan lie detector terhadap terduga terlapor,” kata Direskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).

Penggunaan alat canggih milik Polri tersebut untuk memastikan terduga pelaku jujur dalam pemberian keterangan kepada polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Syarif mengatakan LRR terkesan tidak jujur memberikan keterangan, sehingga dibutuhkan pemeriksaan menggunakan lie detector dari Labfor Polri.

Sejauh ini, polisi telah mengantongi keterangan empat orang korban, termasuk pelapor kasus dosen penyuka sesama jenis lecehkan mahasiswa.

Polisi berencana akan merekonstruksi kasus apabila penyidik sudah mengantongi keterangan terduga pelaku dalam pemeriksaan kedua.

Polda NTB juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB dalam upaya untuk melihat indikasi pidana dari kasus tersebut.

“Kalau sudah dirasa cukup, kami akan gelar (perkara) untuk menentukan tindak lanjut penanganan,” ucapnya.

Polda NTB menangani kasus dugaan dosen penyuka sesama jenis lecehkan mahasiswa berdasarkan laporan salah seorang korban pada 26 Desember 2024.

Korban yang melapor merupakan bekas mahasiswa dari LRR, dosen yang mengajar di beberapa universitas di Kota Mataram.

Dalam laporan itu, korban mengaku menerima perilaku pelecehan seksual dari LRR pada medio September 2024 saat ada kegiatan di paguyuban milik pelaku.