Simak berikut rincian biaya, cara daftar hingga syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Paspor Umroh 2025.
Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 16:48 WIB
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Berikut rincian biaya, cara hingga syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Paspor Umroh 2025.
TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut ini informasi mengenaik rincian biaya, cara hingga syarat yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Paspor Umroh 2025.
Umroh adalah ibadah yang diimpikan oleh hampir semua umat Islam di dunia. Untuk menjalankannya, para jamaah hanya memerlukan persiapan yang matang, terutama paspor.
Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar Tanah Air atau negaranya.
Paspor menjadi penting karena dokumen identitas ini dibutuhkan untuk melakukan perjalanan internasional.
Sebagai informasi, per 18 Oktober 2024 lalu, masa berlaku paspor berlaku selama 5 tahun hingga 10 tahun, tergantung jenisnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis paspor dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya Paspor biasa non-elektronik dan Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor).
Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000.
Sebagai informasi, apabila Masa berlaku Paspor telah habis maka perlu dilakukan penggantian.
Adapun biaya dan prosedur penggantian paspor sama dengan dengan permohonan pengajuan Paspor baru di kantor Imigrasi.
Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor baru.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia ini syaratnya:
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
1. Mendapatkan Nomor Antrean
Sebelum mengurus paspor, detikers perlu mendapatkan nomor antrean. Nomor antrean ini dapat diperoleh melalui aplikasi M-Paspor atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi setempat. Berikut langkah-langkah menggunakan M-Paspor:
Unduh aplikasi M-Paspor dari PlayStore atau AppStore.
Daftar akun dan lengkapi data diri hingga aktivasi selesai.
Login ke aplikasi dan pilih jenis pengajuan paspor (baru atau perpanjangan).
Lengkapi formulir online dan unggah dokumen persyaratan.
Pilih lokasi dan jadwal kedatangan di kantor imigrasi.
Lakukan pembayaran biaya paspor melalui aplikasi.
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli.
2. Proses Pembuatan Paspor
Setelah tiba di kantor imigrasi, detikers akan menjalani beberapa tahapan berikut:
Pemeriksaan dokumen.
Pengambilan foto dan sidik jari.
Wawancara singkat untuk memverifikasi data.
Pembayaran biaya paspor jika belum dilakukan secara online.
Paspor selesai dalam waktu 3-5 hari kerja dan bisa diambil langsung atau dikirim (jika tersedia layanan pengiriman).
(Tribunnews.com / Namira)
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});
function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}
Berita Terkini
