Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas, merespon terkait kabar Minyakita yang tembus harga eceran tertinggi (HET) imbas terkena PPN. Diketahui, HET Minyakita saat ini dipatok Rp 15.700 per liter. Menurutnya, komoditas bahan pokok termasuk minyak goreng Minyakita tidak terkena biaya wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Zulhas mengungkapkan, berdasarkan kunjungannya di berbagai pasar, harga Minyakita cenderung stabil dan tidak menembus HET.
Namun, ia tak memungkiri apabila di beberapa daerah ada yang kedapatan menjual di atas HET. Hal ini dikarenakan, beberapa wilayah tersebut memiliki biaya logistik yang tinggi, sehingga berdampak terhadap harga jual.
“Saya sudah cek ke pasar-pasar, stabil harganya. Kalau yang jauh sekali memang ada (mahal),” ungkap Zulhas kepada awak media di kawasan Setiabudi, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
“Kalau yang mungkin memerlukan ongkos yang jauh bisa Rp 16.000 lebih. Namun, rata-rata Rp 15.700 sampai Rp 16.000,” sambungnya.
Zulhas merespons kabar yang menyebutkan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengirimkan surat perihal relaksasi PPN untuk Minyakita agar harganya tidak terlampau mahal kepada Kementerian Keuangan.
Ia mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini Kemenko Pangan, akan menelusuri kabar tersebut.
“Nanti saya cek. Namun, seluruh makanan dalam negeri mau beras premium, medium, minyak goreng, apapun yang dalam negeri produknya tidak ada kenaikan,” ucap Zulhas terkait harga Minyakita mendapat imbas dari kenaikan PPN.
