Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komisaris Hotel Aruss di Semarang Stroke Usai Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim – Halaman all

Komisaris Hotel Aruss di Semarang Stroke Usai Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – FH, Komisaris PT AJP sekaligus pengelola Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, dikabarkan masuk rumah sakit karena stroke.

Kabar ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf usai menetapkan FH dan korporasi PT AJP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini,” ujar Helfi di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). 

Sehingga, kata Helfi, belum dilakukan penahanan terhadap FH.

Namun, pihaknya menegaskan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

“Tidak ada masalah (apabila tidak dilakukan penahanan).”

“Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP, penahanan itu tidak wajib,” kata Helfi. 

Diketahui, FH diancam dengan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

FH diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara PT AJP selaku korporasi diancam dengan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP. 

Jumlah hukuman pidana denda PT AJP paling banyak Rp 100 miliar.

Kasus Hotel Aruss 

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Diduga, dana hasil tindak kejahatan tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.

Terpisah, Helfi menjelaskan dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.

Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online tersebut.

Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai. 

“Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjut Helfi.

Kini, Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh, Kota Semarang, telah disita.

Padahal hotel bintang 4 yang harganya ditaksir mencapai Rp200 miliar itu baru saja dilaunching pada Juni 2022.

Penyitaan diperlihatkan dengan adanya pengumuman terpasang di hotel yang bertuliskan “Disita oleh Bareskrim Polri” pada Minggu (5/1/2025).

Bareskrim Polri juga mengumumkan telah menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.

“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025) dilansir Kompas.com.

Selain itu, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seseorang berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

“Kami sampaikan sudah menetapkan tersangka, yang pertama adalah korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang.”

“Kemudian tersangka kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Helfi mengatakan peran PT AJP adalah menampung uang yang dikirimkan oleh FH untuk kebutuhan pembangunan Hotel Aruss.

Selain itu, PT AJP mengirimkan keuntungan dari Hotel Aruss ke PT AJP ke FH.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com)