Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-Ombudsman RI
ORI masih investigasi dugaan malaadministrasi pemagaran laut Tangerang
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Kamis, 16 Januari 2025 – 13:19 WIB
Elshinta.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menginvestigasi dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua ORI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa investigasi tersebut dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI
“Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat?” kata Najih di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa dikarenakan belum mendapatkan data secara lengkap, maka Ombudsman mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Ombudsman ingin melihat kasus tersebut secara jernih sebab saat ini dinilai telah ada upaya memecah belah para nelayan di sana.
“Mengingat keresahan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman adalah keluhan mengenai halangan untuk melakukan kegiatan sebagai nelayan ya, melakukan kegiatan dalam mengambil ikan, yang semula dia bisa menjangkau laut tanpa ada hambatan, sekarang harus memutar sehingga dia harus mengeluarkan biaya tambahan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia berharap dalam waktu 30 hari ke depan sudah memperoleh hasil yang diharapkan dari investigasi tersebut, meskipun dia mengaku saat ini merasa kesulitan terkait kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut.
“Pihak KKP yang sudah dihubungi, diminta keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apa pun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” ujarnya.
Sumber : Antara