Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti sitaan kasus penyalahgunaan narkoba senilai Rp 1,8 miliar, Selasa (14/1/2025).

Barang bukti narkoba tersebut berupa 60 kilogram ganja dan 815 gram paket sabu-sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan, barang bukti itu merupakan hasil sitaan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Barang bukti itu didapat dari hasil pengungkapan dua kasus sejak September 2024 hingga Januari 2025. 

Adapun narkotika yang dimusnahkan adalah 53 paket ganja yang berisi 57,8 kilogram ditambah dengan 1,8 kilogram ganja, dan juga paket sabu seberat 815 gram.

Keseluruhan barang bukti ini didapatkan dari tangan tiga tersangka berinisial AI (28), TH (29), serta BM (36).

“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mampu menyelamatkan 22.192 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Martuasah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

lihat foto
KLIK SELENGKAPNYA: Sandi Butar Butar eks anggota Damkar Depok curhat Kepada Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Ia Mengaku jadi Korban Bullying.

Penggunaan mesin insinerator digunakan agar barang bukti bisa terbakar habis dan tidak menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat di sekitar.

“Dalam pemusnahan barang bukti ini kami bekerjasama dengan perwakilan BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Puslabfor Bareskrim Polri,” ucap Kapolres.

Adapun sebelumnya, terhadap para tersangka polisi telah menetapkan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara lima tahun atau maksimal seumur hidup.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya