Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tidak Sulit, Robohkan, Cari Orangnya

Tidak Sulit, Robohkan, Cari Orangnya

loading…

Pagar laut di Pesisir Tangerang membuat geger publik se-Indonesia. Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah buka suara perihal pagar laut saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi

JAKARTA – Pagar laut di Pesisir Tangerang membuat geger publik se-Indonesia. Kepala Bakamla Laksamana Madya (Laksdya) TNI Irvansyah buka suara perihal pagar laut dari bambu sepanjang 30 km yang membentang dari Kabupaten Tangerang hingga laut Jakarta.

“Saya kira Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar, robohkan, cari orangnya. Biar selesai kan,” ujar Irvansyah di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Menurut dia, seharusnya masyarakat pesisir khususnya nelayan disejahterakan terlebih dahulu baru memikirkan yang lain.

“Memang harusnya berprinsip, yang perlu dibangun dulu itu nelayannya. Masyarakat pesisir dulu mau bangun apa terserah deh. Itu yang kalau saya pribadi berpikir seperti itu dan sudah saya suarakan ke mana-mana. Bereskan dulu masyarakatnya,” ungkapnya.

Irvansyah menambahkan Bakamla bukan enggan menindak melainkan tidak ingin melangkahi kewenangan KKP dan instansi terkait lainnya.

“Kalau pagar laut memang bukan tugas kita. Ada yang lebih berwenang dan punya UU untuk menegakkan itu. Mudah-mudahan ada titik terang,” katanya.

Sebelumnya, KKP menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian pada Kamis (9/1/2025) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.