Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penerapan Cukai MBDK untuk Kendalikan Konsumsi Gula Masyarakat Berlaku Juli 2025

Penerapan Cukai MBDK untuk Kendalikan Konsumsi Gula Masyarakat Berlaku Juli 2025

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, aturan ini diharapkan akan mulai berlaku pada Juli 2025.

Tujuan dari penerapan cukai MBDK ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor tersebut, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.

“MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat,” ungkap Nirwala beberapa waktu yang lalu.

Ia menegaskan penerapan cukai MBDK sesuai dengan upaya untuk mengurangi risiko diabetes dan penyakit tidak menular lainnya yang semakin meningkat di Indonesia.

Pada saat yang sama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengesahkan kebijakan ini, didorong oleh data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang menunjukkan prevalensi diabetes dan pola konsumsi gula yang berlebihan di kalangan penduduk.

“Kami akan menerapkan aturan cukai pada MBDK untuk jenis minuman tertentu berdasarkan kategori, cara pengolahan, dan kandungan gula,” tambah Nirwala.

Proses penerapan kebijakan cukai MBDK sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disosialisasikan kepada publik serta koordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait.