Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan single investor identification (SID) untuk para pemilik aset kripto di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, serta integritas di pasar kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, penerapan SID di pasar kripto akan mendukung keamanan dan transparansi transaksi.
“SID yang telah berhasil diterapkan di pasar modal adalah konsep penting untuk mendukung transparansi, integritas, dan efisiensi. Ini akan sangat bermanfaat dalam mekanisme pengenalan investor dan memfasilitasi perdagangan kripto,” jelas Hasan, Selasa (14/1/2025).
Meski demikian, Hasan menggarisbawahi bahwa teknologi blockchain dan sifat desentralisasi aset kripto menghadirkan tantangan tersendiri.
Menurutnya, kompleksitas kripto berbeda dari pasar modal. Oleh karena itu, kajian lebih dalam akan dilakukan agar penerapan SID dapat berjalan hati-hati, tanpa mengurangi esensi desentralisasi yang menjadi dasar teknologi kripto.
Blockchain sebagai teknologi inti di balik aset kripto memungkinkan transaksi terjadi tanpa keterlibatan pihak ketiga. Hasan menegaskan, peran OJK tidak untuk menghilangkan sifat desentralisasi tersebut, melainkan untuk menjamin keamanan, keadilan, dan efisiensi pasar.
Saat ini, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah kendali OJK dan Bank Indonesia (BI), setelah sebelumnya dikelola oleh Bappebti. Menteri Perdagangan Budi Santoso, menyatakan, pengalihan pengawasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di sektor keuangan digital.