Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polisi membeberkan peran empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual dua remaja perempuan berinisial AMD (17) dan MAL (19).
Keempat tersangka itu adalah pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, tersangka RA dan MRC berperan sebagai admin MiChat yang mempromosikan korban.
“Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang. Dua tersangka berperan sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B,” kata Nunu di Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Sementara itu, dua tersangka lainnya bertugas mengantarkan korban ke hotel tempat bertemu dengan pria hidung belang.
“Kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R,” ujar Nunu.
“Muncikari menjajakkan dengan cara Michat, menawarkan kepada tamu-tamunya dan korban sudah di booking-kan di suatu tempat di hotel. Di situ nanti tamunya akan datang satu per satu, dan yang mengawal dua orang tadi,” imbuh dia.
Dari tangan para tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.050.000, empat unit ponsel, dan print out rekening koran.
lihat foto
KLIK SELENGKAPNYA: Sandi Butar Butar eks anggota Damkar Depok curhat Kepada Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Ia Mengaku jadi Korban Bullying.
Nunu menjelaskan, AMD dan MAL mulanya ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak yang saat ini masih diburu polisi.
Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin digaji.
“Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji,” ungkap Nunu.
Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.
“Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar,” ujar Kanit Reskrim.
Adapun muncikari mematok tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun, korban hanya dibayar Rp 50 ribu per satu kali melayani pria hidung belang.
“Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu,” kata Nunu.
Saat ini keempat tersangka mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya