Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Molor 2 Kali, Sistem Coretax Pajak Cuma Dipaksakan Beroperasi

Molor 2 Kali, Sistem Coretax Pajak Cuma Dipaksakan Beroperasi

Jakarta, CNBC Indonesia-Implementasi sistem inti administrasi pajak atau coretax tidak semulus yang diharapkan. Sekalipun proses persiapannya sudah dilakukan dalam kurun waktu yang panjang.

Co-Founder Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, sistem layanan publik tak boleh asal implementasi. Uji coba ke publik harus dilakukan secara bertahap.

“Peluncuran Coretax ini model “big bang”. Semua diluncurkan,” kata Raden kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2025)

Raden mengatakan, seharusnya sistem dicoba untuk wajib pajak tertentu pada beberapa kantor pajak. Langkah ini dievaluasi secara menyeluruh sampai siap diimplementasikan secara penuh.

“Seharusnya seperti aplikasi yang sudah-sudah. Misalnya dicoba untuk Wajib Pajak tertentu. Kemudian dipilih digunakan di KPP tertentu. Sehingga kalau ada kekurangan tidak menjadi isu nasional, dan dapat segera diperbaiki,” ucap Raden kepada CNBC Indonesia.

Coretax, menurut Raden sebenarnya sistem yang belum selesai tapi dipaksakan untuk diimplementasi per 1 Januari 2025 karena sudah 2 kali penundaan. Seharusnya digunakan per 1 Januari 2024, kemudian mundur lagi menjadi 1 Juli 2024, dan erakhir mundur menjadi 1 Januari 2025.

“Jadi memang permasalah utamanya karena Coretax belum siap. Posisi Coretax sebenarnya masih di vendor, atau pemenang tender Coretax,” ungkap Raden.

(arj/mij)