Secara terpisah, seoarang warga Kecamatan Besuki, Situbondo, Fahmi Amar (40), juga mengaku telah mengadukan dugaan penipuan biro jasa perjalanan umarah ke polres setempat pada pertengahan tahun 2024.
Kuasa hukum Fahmi Amar, Supriyono, menceritakan bahwa kliennya tergiur dengan penawaran yang disampaikan pemilik salah satu biro jasa perjalanan umrah di Situbondo.
“Klien saya menyepakati pembiayaan umrah Rp160 juta untuk keberangkatan empat orang. Klien saya mendaftarkan empat orang, termasuk istrinya. Tiga orang masing-masing bayar Rp45 juta dan satu orang bayar Rp25 juta,” tutur Supriyono.
Saat pelunasan biaya umrah, katanya, keberangakatan ditentukan pada tanggal 23 Oktober 2023, namun hingga tahun 2024 tidak kunjung diberangkatkan tanpa alasan yang jelas.
“Dari uang Rp160 juta itu, klien kami hanya terima pengembalian Rp20 juta maka dari itu, kilen kami mengadukan agar uang mereka tidak hilang begitu saja,” pungkasnya.