Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Buntut kasus Disbud, jajaran Pemprov DKI diingatkan taati peraturan

Buntut kasus Disbud, jajaran Pemprov DKI diingatkan taati peraturan

walaupun itu terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Itu menjadi pembelajaran kita semua

Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk melaksanakan program kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Teguh secara tegas meminta agar kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Dinas Kebudayaan Jakarta tidak terulang kembali.

“Sudah saya tekankan, apa yang terjadi pada dinas tersebut, walaupun itu terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Itu menjadi pembelajaran kita semua. Mari kita betul-betul melaksanakan program kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Teguh di Jakarta, Jumat.

Teguh juga menegaskan agar jajarannya tak membuat kegiatan yang bersifat fiktif atau melaksanakan kegiatan yang asal-asalan tanpa memberikan dampak kepada masyarakat.

“Ayo kita tidak sekedar untuk meningkatkan kapasitasnya dan ketrampilan kita. Tetapi juga sisi integritas kita juga harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran seperti itu,” kata Teguh.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta tahun anggaran 2025 juga akan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah yakni senilai Rp91,34 Triliun.

Untuk itu, Teguh meminta seluruh jajarannya betul-betul mencermati belanja anggaran di wilayah masing-masing.

“Selanjutnya kita juga harus mempersiapkan diri, bagaimana kita menyiapkan semua laporan kegiatan tahun 2024 dengan sebaik-baiknya. Saya minta jangan dianggap rutinitas itu adalah biasa. Siapkan laporan pertanggungjawaban, laporan seluruh kegiatan 2024 dengan sebaik-baiknya,” kata Teguh.

Sebelumnya (18/12), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Dia menjelaskan pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu yang disalahgunakan.

Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025