Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lahan PTPN I Regional 7 di Lampung Dikuasai Puluhan Tahun, Kini Dibebaskan

Lahan PTPN I Regional 7 di Lampung Dikuasai Puluhan Tahun, Kini Dibebaskan

Liputan6.com, Lampung – Hari terakhir eksekusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 di Desa Sido Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berlangsung pada Senin, (13/1/2025). Eksekusi ini melibatkan pengamanan ketat dari pihak berwenang, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Head Area PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun menjelaskan bahwa lahan seluas 4.984,41 hektare ini berdasarkan HGU Nomor 16 Tahun 1997 telah diputuskan sebagai aset sah negara melalui putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Proses eksekusi ini dilakukan sesuai hukum. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, dengan memberikan waktu kepada warga untuk secara sukarela meninggalkan lahan,” ujar Tuhu Bangun, Senin (13/1/2025).

Ia menambahkan bahwa PTPN menyediakan beberapa bantuan, seperti rumah transit dengan biaya Rp1 juta per keluarga, tukang untuk membantu pembongkaran rumah, hingga transportasi.

Bagi warga yang tidak memiliki tempat tinggal, PTPN juga bekerja sama dengan pondok pesantren untuk menampung mereka sementara waktu.

Meski mayoritas warga telah memahami situasi dan meninggalkan lahan, Tuhu menyebut masih ada sejumlah orang yang memengaruhi 20 dari 72 kepala keluarga untuk tetap bertahan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan pihaknya melaksanakan pengamanan secara humanis, melibatkan 250 personel gabungan dari Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, ketika ditemukan beberapa warga membawa senjata tajam, kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Empat orang telah diamankan, termasuk seorang provokator,” jelas Yusriandi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menempati lahan yang bukan hak mereka dan memastikan eksekusi berjalan lancar tanpa kekerasan.

Penitera Pengadilan Negeri Kalianda, Ahmad Letondot Basari menjelaskan bahwa eksekusi lahan telah dilaksanakan sesuai putusan yang inkracht per 31 Desember 2024.

Terkait gugatan baru yang diajukan pada 7 Januari 2025, ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memengaruhi eksekusi yang sudah dilakukan.

“Gugatan baru yang masuk akan diproses di pengadilan mulai 14 Januari 2025, tetapi eksekusi ini adalah perkara terpisah yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ahmad.

Proses eksekusi ini menjadi upaya penegakan supremasi hukum atas aset negara yang telah lama dikuasai warga tanpa izin. PTPN berharap seluruh pihak dapat mematuhi hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan.

 

Dituduh PKI, Ratusan Jiwa di Cilacap Terusir dari Tanahnya pada 1965