TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka AZR dan SD, orang tua yang menganiaya anaknya inisial RMR (4) hingga tewas, ternyata sempat mengonsumsi lem aibon sebelum aksi penganiayaan pada Minggu (5/1/2025).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira menuturkan AZR saat itu meminta SD untuk membeli lem aibon terlebih dahulu untuk dihirup.
Akibat pengaruh lem aibon tersebut tersangka menganiaya korban.
Tersangka melakukan penganiayaan lantaran dirinya merasa emosi setelah korban muntah di teras minimarket tempat biasa tersangka dan korba mengemis.
“Sekitar pukul 20.45 WIB korban muntah di teras minimarket karena habis minum susu pemberian orang, kemudian tersangka SD membersihkan bekas muntahan tersebut,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Tersangka AZR ditegur oleh karyawan minimarket agar tidak muntah lagi ke depannya.
Apabila diulangi lagi (muntah diteras), maka tidak diperbolehkan mengemis ditempat tersebut.
“Mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi dan para tersangka kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko Kampung Jatibaru, RT 001, RW. 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Wira.
Sampai di tempat istirahat sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menghirup lem Aibon/ngelem yang dibeli di minimarket, sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan.
Tersangka AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri, memukul korban bagian dada, dan bagian pantat korban dipukul pakai kemoceng.
Akibat pengeniayaan itu, korban sesak nafas kemudian dirinya tidak sadarkan diri.
Keesokan harinya korban tidak bernafas lagi hingga badannya kaku.
Korban dipindahk ke ruko sebelahnya dalam keadaan ditutup kain saung.
Tersangka berupaya melarikan diri ke daerah Jawa, namun upaya pelarian keburu terungkap pihak berwajib.
Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi di SPBU daerah Karawang Jasa Barat.
Ilustrasi (net)
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.
Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasus orang tua bunuh anak di Tambun Selatan ini terungkap berawal penemuan jasad bocah dalam sarung oleh seorang juru parkir pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Jasad bocah dalan sarung itu ditemukan di sebuah ruko di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mayat bocah tersebut awalnya ditemukan saksi berinisial AJ (51), seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Bekasi. Awalnya dia melihat seorang lelaki dewasa memanggul barang yang dibungkus sarung warna hitam ke arah ruko kosong.
Saksi berikutnya, laki-laki berinisial S (51) melihat laki-laki yang dilihat oleh saksi AJ ini berjalan bersama seorang wanita dewasa tanpa memanggul barang.