Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gegara Muntah di Minimarket, Bocah Gelandangan di Tambun Bekasi Dibunuh Orangtuanya   – Halaman all

Gegara Muntah di Minimarket, Bocah Gelandangan di Tambun Bekasi Dibunuh Orangtuanya   – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kronologi bocah gelandangan inisial RMR (4) dibunuh orang tuanya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Laporan kasus ini telah terigister dengan nomor LP/A/01/I/2025/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2025.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi berawal dari korban pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis.

“Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket dan dimintai pertanggung jawaban,” kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Tersangka diminta karyawan di minimarket itu untuk membersihkan muntahan dari korban.

Kemudian tersangka ditegur kalau kejadian terulang maka dilarang untuk mengemis di depan minimarket.

Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar Ruko kosong (TKP).

Di situ para tersangka inisial AZR (19) dan SD (22) mengeroyok dan menganiaya korban.

“Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur roling door hingga menampar pipi korban,” ucapnya.

Sedangkan ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban hingga mencubit paha.

Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka.

Hal itu lantaran korban kerap buang air besar dicelana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.
 
Korban MRM yang habis dianiayan orang tuanya mengalami sesak nafas dalam posisi duduk.

Tersangka AZR meminta SD untuk membelikan minyak kayu putih sembari berharap korban keesokn harinya.

Namun setelah tersangka terbangun dari tidur mendapati korban sudah tidak bernafas serta badannya membeku.

Wira menambahkan tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat.

“Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya.

Para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping mushola SPBU Karawang.

Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.