Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, Tiga Bangunan Liar di Wilayah Daop 5 Purwokerto Ditertibkan

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, Tiga Bangunan Liar di Wilayah Daop 5 Purwokerto Ditertibkan

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – PT KAI Daop 5 Purwokerto terus berkomitmen meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA.

Salah satunya dengan memitigasi potensi bahaya dan menimbulkan terganggunya operasional perjalanan KA dengan melaksanakan upaya prefentif.

KAI Daop 5 Purwokerto baru saja melaksanakan penertiban bangunan liar, tepatnya di Km 299+6/7 petak jalan antara Stasiun Prupuk – Linggapura tepatnya di Dusun Gardu, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. Sabtu (11/1/2025).

Total ada 3 tiga bangunan liar yang ditertibakan oleh PT KAI disana.

Feni Novida Saragih selaku Manager Humas Daop 5 Purwokerto menerangkan bahwa pengelolaan asset KAI tidak hanya terfokus pada penjagaan saja.

Namun juga pengoptimalan aset perusahaan namun juga fokus pada bangunan liar yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan KA. 

“Penertiban bangunan liar (bangli) ini dilakukan terhadap 3 bangunan liar karena bangunan menjorok ke jalur dan berpotensi roboh sehingga dapat berdampak pada operasional perjalanan kereta api,” terangnya kepada Tribunbanyumas.com

Sebelum melakukan penertiban kata Feni, KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan liar.

Sehingga pada saat dilaksanakan penertiban, para pemilik bangunan sudah mempersilahkan bangunannya dibongkar.

“Dua pemilik bangunan telah mempersilakan untuk dibongkar, bahkan satu pemilik lainnya bersedia akan membongkar sendiri bangunannya,” kata Feni.

Dijelaskan Feni bahwasanya secara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dilarang untuk mendirikan bangunan ilegal di ruang manfaat jalur KA. 

Daop 5 Purwokerto juga mengimbau agar warga sekitar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA baik dengan mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar.

Pasalnya selain dapat mengganggu perjalanan kereta api, hal tersebut juga membahayakan keselamatan diri sendiri.

Feni menuturkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan dengan kerjasama.

“Dalam Pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” ucap Feni.

Feni menambahkan, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. 

KAI Daop 5 Purwokerto juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan atau jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

“KAI Daop 5 Purwokerto sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. 
KAI harap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat, Contact Center 121 ataupun sosial media KAI,” imbuhnya. (pnk)