TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Poniyem (42) istri dari Darso (43) mengaku sempat menerima uang sebesar Rp25 juta dari enam anggota polisi dari Polda DI Yogyakarta.
Keenam anggota tersebut diduga adalah tersangka penganiayaan terhadap suaminya, Darso yang kini telah meninggal dunia.
“Iya saya terima uang itu karena tertekan, panik dan pikiran kacau. Jiwa saya juga trauma,” kata Poniyem saat ditemui di rumahnya di Purwosari, Mijen, Sabtu (11/1/2025).
Darso, suaminya meninggal dunia selepas dibawa oleh enam anggota polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta.
Suaminya dibawa paksa oleh polisi pada 21 September 2024. Suaminya meninggal dunia pada 29 September selepas jalani perawatan di rumah sakit.
Paska kejadian itu, Poniyem diajak pertemuan oleh para polisi yang membawa suaminya pada akhir September 2024 atau beberapa hari selepas suaminya meninggal dunia.
Poniyem mengaku, pada mediasi pertama para polisi Italia memakai seragam ketika bertemu. Pertemuan itu dilakukan di rumah Riana pemilik usaha rental di Cangkiran Boja Kendal. Darso adalah sopir rental.
“Saya dikasih uang Rp5 juta saya tolak karena tidak sesuai. Dan amanat suami agar kasusnya diproses dipertanggung jawabkan seadil adilnya,” bebernya.
Mediasi kedua, lanjut Poniyem, tidak mengikutinya. Pertemuan ini hanya merencanakan untuk pertemuan berikutnya.”Saya tidak ikut yang ikut bu riana pemilik rental sama Densen (LSM) dia yang menawarkan jasa mediasi,” tuturnya.
Poniyem mengatakan, pertemuan ketiga datang masih di lokasi sama di Cangkiran. Dia datang bersama anaknya tapi meninggu di luar rumah pada 14 Desember 2024 sore.
“Saya dikasih 25 juta tanpa keterangan apapun. Bilangnya hanya uang duka,”
Tocahyo (34) adik kandung Darso menuturkan, uang Rp 25 juta dari polisi diterima oleh istri Darso lalu dikasihkan kepadanya.
“Karena saya tidak mau menerima itu, istri Darso juga tidak mau, rencana saya kembalikan,” terangnya,
Dia menyebut, tidak menerima uang tersebut karena hendak memproses kasus itu secara pidana. “Ini sesuai amanat almarhum kakak yang menginginkan keadilan,” bebernya.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban.
“Dia anggota aktif. Sementara 1 dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kombes Artanto mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan telah dibuatkan laporan polisinya untuk segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Terkait dengan anggota Polda DIY, Masih dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” tandasnya. (Iwn)