Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gara-gara Narkoba, Suami Bunuh Istri yang Tengah Hamil di Bengkalis

Gara-gara Narkoba, Suami Bunuh Istri yang Tengah Hamil di Bengkalis

Pekanbaru, Beritasatu.com – Seorang pria bernama Rico Ricardo (37), warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Selatan, Kabupaten Bengkalis, Riau membunuh istrinya, Dewi Marlina (40), yang tengah hamil. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kediaman mereka, Rabu (8/1/2025). Pembunuhan itu dilatarbelakangi narkoba.

Kapolsek Mandau Kabupaten Bengkalis AKP Primadona mengatakan, suami korban membunuh istrinya lantaran kepergok menggunakan sabu-sabu. Saat itu korban melarang suaminya untuk menggunakan barang haram itu.

“Dia dipergoki oleh istrinya sedang menggunakan sabu-sabu di kamar belakang. Korban melarang pelaku untuk menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Akhirnya antara korban dan pelaku ribut dan cekcok,” kata AKP Primadona, Minggu (12/1/2025).

Dijelaskan Primadona, pelaku yang tak terima dengan larangan korban langsung naik pitam dan menganiaya korban di dalam kamar. RR membunuh istrinya dengan cara memukul bagian mata, muka, badan, dan kepala berkali-kali yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Penganiayaan tersebut terjadi selama hampir dua jam yang menyebabkan korban mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya.

“Korban yang saat itu mau ke kamar, langsung dipukul oleh pelaku di bagian mata berulang kali,” kata dia.

Setalah puas melampiaskan kemarahannya, korban yang sudah tak berdaya dan kritis dibiarkan begitu saja oleh suaminya.

“Korban diketahui meninggal oleh keluarga korban yang datang dari Bagansiapiapi atas permintaan anak korban RF. Anak korban merasa khawatir dan takut terjadi apa-apa dengan ibunya karena bertengkar dengan RR,” tuturnya.

Pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, keluarga korban DR dan DN sampai di rumah RR. Di kamar, DR dan DN menemukan DM dalam keadaan kaku dan bersimbah darah di lantai. Melihat kondisi tersebut, pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit.

“Pihak rumah sakit mengatakan korban telah meninggal dunia sekitar enam jam yang lalu. Dari hasil autopsi dan ternyata tengah hamil dengan usia kandungan 12 sampai 16 minggu,” ungkapnya.

Seusai mendapat laporan, polisi langsung menuju rumah korban dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku pembunuhan istri yan tengah hamil ini dijerat Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.