Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lolly Berencana Keluar dari Kartu Keluarga Nikita Mirzani, Mengungkap Proses dan Hambatannya

Lolly Berencana Keluar dari Kartu Keluarga Nikita Mirzani, Mengungkap Proses dan Hambatannya

Jakarta, Beritasatu.com Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly membuat pernyataan mengejutkan dengan memilih untuk keluar dari kartu keluarga (KK) Nikita Mirzani. Keputusan ini diambil karena Lolly sudah merasa jenuh dengan konflik yang terus-menerus terjadi antara dirinya dan ibunya, Nikita Mirzani.

Lolly juga menganggap bahwa Nikita Mirzani bukanlah sosok ibu yang memberikan pengaruh positif dalam hidupnya. Ia merasa banyak tindakan aktris pemeran film Comic 8 itu justru merugikan dirinya.

Permintaan Lolly untuk keluar dari kartu keluarga Nikita Mirzani ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Lolly, Razman Arif Nasution, melalui kuasa hukum Rahmad Riadi.

“Lolly bilang, ‘Om, kalau seandainya terjadi (keluar dari kartu keluarga) maka saya memohon kepada semuanya untuk mengajukan permohonan ke pengadilan agar saya bisa diadopsi,’” kata Rahmad Riadi di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Nikita Mirzani(kanan) tidak mendampingi Lolly saat diperiksa polisi. – (Google/-)

Masalah kartu keluarga antara Lolly dan Nikita Mirzani bukanlah hal baru. Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengaku mencoret nama Lolly dari kartu keluarga. Kini, giliran Lolly yang mengancam akan keluar dari KK.

Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com di salah satu situs hukum nasional, Minggu (12/1/2025), ternyata keluar dari kartu keluarga bukanlah hal yang mudah. Mencoret nama anggota keluarga atau keluar dari KK tidak dapat dilakukan begitu saja.

Menurut situs tersebut, KK adalah catatan kedudukan atau status hubungan seseorang dalam keluarga. Perubahan dalam KK tidak bisa dilakukan sendiri oleh orang tua dengan sekadar mencoret nama seseorang. Begitu pula dengan seseorang yang ingin keluar dari KK.

“Hal ini karena segala perubahan dalam susunan keluarga harus dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk diterbitkan KK baru. Instansi pelaksana yang berhak melakukan perubahan dalam KK dengan menerbitkan KK baru,” sebut situs tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, perubahan dalam KK hanya bisa dilakukan jika terjadi peristiwa kependudukan atau peristiwa penting. Dalam konteks konflik Lolly dan Nikita Mirzani, tidak ditemukan adanya peristiwa kependudukan atau peristiwa penting.

Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena dapat mengubah status kependudukan seseorang, yang berakibat pada penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, atau surat keterangan kependudukan lainnya. Contoh peristiwa kependudukan adalah pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Sementara itu, peristiwa penting meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Jadi memang akan sangat sulit bagi Lolly untuk keluar dari kartu keluarga (KK) Nikita Mirzani.