Mataram, Beritasatu.com – DPW Partai Ummat Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kadernya berinisial HRM (40) dari segala urusan partai. HRM ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba.
“Kami untuk sementara menonaktifkan kepengurusannya di partai,” kata Ketua DPW Partai Ummat NTB Yuliadin di Mataram, NTB, Sabtu (11/1/2025).
Yuliadin mengatakan, apabila kader Partai Ummat tersebut terbukti bersalah, DPW Partai Ummat tidak akan segan-segan memecatnya itu dari partai.
“Sesuai dengan mekanisme di partai. Kalau dia terbukti secara hukum, kami mengambil langkah-langkah tegas mengeluarkan surat pemecatan dan mencabut keanggotaannya dari Partai Ummat,” kata Yuliadin.
Dia mengaku selama ini pihaknya tidak mengetahui apa kegiatan maupun pekerjaan kadernya tersebut.
“Yang melakukan (narkoba) itu kan secara pribadinya, kami di organisasi tidak tahu apa kegiatannya selama ini di luar partai. Apakah itu bandar (narkoba) atau sebagainya,” ujarnya.
Dia mengatakan, HRM yang ditangkap polisi pada Sabtu (11/1/2025), pernah menjadi calon legislatif untuk DPRD Kabupaten Bima pada Pemilu Legislatif 2024. Namum, HRM tidak terpilih.
“Iya memang kader, karena setiap menjadi calon langsung menjadi kader partai. (Perolehan) suaranya lumayan sekitar 1.700-an suaranya. Itu suara pribadinya saja, cuma tidak dapat kursi. Hanya saja, lumayan besar suara pribadinya,” terang Bucek, panggilannya.
Bucek menekankan pihaknya sangat mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum. Partai Ummat mengapresiasi upaya dan kerja-kerja kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah itu.
Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial HRM di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Sabtu pagi. Buronan penjualan sabu-sabu terbesar di Bima dan Dompu ini ditangkap jajaran Polsek Bolo.
“Dia adalah caleg dari Partai Ummat nomor urut 1 Dapil II Kabupaten Bima,” ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin.
Pada Pileg lalu HRM sukses memperoleh 1.769 suara, sekaligus peraih tertinggi di internal partai.
“Nasibnya gagal, karena tidak ditopang suara partai. Padahal, dia unggul jauh dari caleg terpilih, Nurdin Amin dari PDI Perjuangan yang memperoleh 1.408 suara lalu terdongkrak oleh suara partainya,” paparnya.
HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.
“Saat pileg lalu, HRM familiar sebagai caleg bandar narkoba dan tersohor di wilayah Bolo,” sambung Nurdin.
Penangkapan yang bersangkutan, menindaklanjuti perintah Polda NTB dan Polres Bima sesuai surat permohonan bantuan penangkapan nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024 /Ditresnarkoba Polda NTB tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas / 07/I/2025/Satresnarkoba Polres Bima, tertanggal 8 Januari 2025.
HRM, kader Partai Ummat ini, memiliki kendali untuk wilayah Bima dan Dompu. Bahkan memiliki aset di mana-mana, seperti tanah dan kebun yang banyak.