TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Muhammadiyah akan mengelola lokasi tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik Adaro.
Hal itu diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Adapun Muhammadiyah telah mendirikan PT Mentari Swadaya Ecomining (PT MSE) sebagai badan usaha untuk mengelola tambang.
“Oh kalau NU sudah selesai. Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita sudah positif. Kita pakai eks-Adaro (untuk Muhammadiyah). Sudah positif,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/1/2025), dikutip dari Kontan.
Meski sudah mendirikan badan usaha pengelola tambang, Muhammadiyah saat ini belum memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari pemerintah.
Menanggapi perkataan Bahlil, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengonfirmasi kebenaran pihaknya mendapatkan lahan bekas tambang Adaro.
“Katanya begitu,” ujarnya singkat kepada Kontan pada Jumat ini.
Sebelum ini, Anwar pernah mengatakan bahwa Bahlil telah menyampaikan bahwa Muhammadiyah bakal segera mendapatkan penyerahan WIUPK.
“Bapak Bahlil kemarin bilang insya Allah akan diusahakan agar proses penyerahan nya kepada Muhammadiyah bisa lebih cepat,” kata Anwar kepada Kontan, Rabu (8/1/2025).
Menurut Anwar, begitu perizinan terbit, PT Mentari Swadaya Ecomining bakal langsung beroperasi. Ia menyebut, perusahaan ini telah memiliki jajaran pengurus/direksi yang diisi mantan pejabat di kementerian dan pasar modal.
“Tapi, saya tidak ingat karena saya fokusnya ke WIUP,” sambungnya.
Yang jelas, Muhammadiyah menunjuk mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai ketua tim pengelola tambang.
Sebelumnya, pada Juli 2024, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintah.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).
“Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung dari akun YouTube Muhammadiyah Channel.
Adapun sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.
Selain itu PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan anggota PP Muhammadiyah.
Dengan begitu, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerimanya.
Meski demikian, PP Muhammadiyah siap mengembalikannya apabila tidak memungkinkan melakukan pengelolaan.
“Kalau nanti dalam perjalanan tim kami menemukan berbagai macam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk pengelolaan tambang yang pro-keadilan sosial, pro-kesejahteraan sosial dan pro-lingkungan maka kami tidak akan memaksakan diri untuk akhirnya nanti dengan bertanggung jawab pula, IUP itu kami kembalikan,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.