Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dijanjikan Kerja di BUMN, Pria di Palembang Kena Penipuan hingga Kehilangan Rp30 Juta – Halaman all

Dijanjikan Kerja di BUMN, Pria di Palembang Kena Penipuan hingga Kehilangan Rp30 Juta – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, – Kasus penipuan menawarkan bekerja di perusahaan BUMN menimpa seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, inisial PP (26).

Akibat penipuan ini, PP kehilangan uang hingga Rp30 juta setelah dijanjikan bekerja di BUMN.

Kasus ini pun sudah dilaporkan PP kepada Polrestabes Palembang pada Sabtu (11/1/2025) pagi.

Kepada petugas, PP menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia menyerahkan uang Rp 30 juta secara tunai kepada terlapor, VRH, dengan iming-iming jaminan pekerjaan di salah satu BUMN

“Saya dijanjikan masuk menjadi pegawai di salah satu BUMN, dengan minta biaya Rp 30 juta. Namun tiba-tiba orang tersebut menghilang,” ujarnya kepada petugas, dikutip dari Sripoku.com, Minggu (12/1/2025).

Terlapor, VRH, sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Selasa (31/12/2024). Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan.

“Saya konfirmasi soal uang tersebut karena saya tidak kerja-kerja. Tapi jawabannya tenang saja akan dikembalikan. Tapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Didatangi rumahnya, terlapor tidak ada di rumah,” ungkap PP.

PP mengenal terlapor melalui temannya yang mengatakan bahwa VRH bisa menjamin korban bekerja di BUMN.

VRH juga meyakinkan bahwa uang tersebut akan dikembalikan jika PP tidak diterima bekerja.

“Ternyata saya tidak bekerja sampai sekarang. Terlapor juga bilang banyak kenalan petinggi di sana dan sudah biasa mengajak orang,” ungkapnya.

Merasa dirugikan, PP sempat mendatangi tempat kerja VRH. Namun, ia mendapat informasi dari satpam bahwa terlapor sudah lama tidak bekerja di sana. Satpam tersebut juga mengatakan bahwa PP bukan satu-satunya korban penipuan VRH.

Setelah kejadian tersebut, VRH sempat memblokir kontak PP. Namun, terlapor tiba-tiba menghubungi dan mengancam korban.

“Terlapor melaporkan saya karena telah mengancam anaknya. Padahal anaknya bahkan tak merespon saat korban datangi rumah terlapor dan rumah itu tidak ada CCTV,” katanya.

Terlapor kembali berjanji akan mengembalikan uang korban paling lambat pada Rabu (8/1/2025), namun saat didatangi, terlapor tetap tidak ada di rumah.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PP.

“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polrestabes Palembang,” ungkapnya.