TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta menyampaikan pembuatan konten oleh masyarakat di taman yang dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), tidak perlu izin dan bayar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Bayu Meghantara menyikapi viralnya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Taman Literasi, Blok M, Jakarta, kepada seseorang yang sedang membuat konten.
Ia menjelaskan, taman masuk kategori ruang publik yang dibebaskan dari pajak atau retribusi daerah.
Sehingga, masyarakat tak perlu meminta izin apalagi membayar bila ingin membuat konten di taman-taman yang dikelola langsung oleh Distamhut.
“Di perda retribusinya sih aman ya,” kata Bayu dikutip dari Tribunjakarta, Minggu (12/1/2025).
Namun, Bayu menyebut Taman Literasi Blok M di bawah pengelolaan MRT Jakarta.
“Taman literasi dikelola PT Integrasi Transit Jakarta,” ucapnya.
Sebelumnya, viral video di media sosial yang memperlihat pengunjung Taman Literasi ditegur oleh seorang pria saat hendak membuat konten.
Orang itu kemudian bertanya kepada sekelompok pengunjung itu terkait izin membuat konten di Taman Literasi.
“Ini izin ke siapa? Izin ke siapa ini,” ucap pria tersebut.
“Hah? Enggak ada izin, emang harus ada izin ya di sini? Bukannya ini tempat umum?” sahut salah satu pengunjung.
“Iyalah, kalau enggak mau ada yang ngurusin ya di tengah jalan, enggak yang ngurus. Kalau kayak di taman, M Bloc (harus ada izin),” ujar pria itu lagi.
“Emang siapa yang ngurus?” kata pengunjung itu penuh tanya.
“Ada pemuda pancasila,” ujarnya pria itu. (Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta)