Sementara itu kuasa hukum korban, Muhammad Irvan menyebut bahwa alasan Bripda F tak lolos dari PTDH adalah lantaran dirinya mengajukan banding. Alhasil sanksi yang mulanya PTDH berubah menjadi demosi 15 tahun dan mutasi belaka.
“Iya, informasi kami dapat begitu. Polisi ini ajukan banding dan bandingnya diterima,” jelas Irvan.
Irvan juga menjelaskan bahwa alasan bandingnya diterima sebab Bripda F bersedia menikahi teman wanitanya tersebut. Keduanya pun menikah pada 20 Desember 2023.
“Informasinya karena dianggap menikahi korban makanya bandingnya diterima,” ucapnya.
Ironisnya, setelah menikah, Bripda F tak memiliki iktikad baik untuk bertanggungjawab layaknya suami kepada istrinya. Bripda F diduga menolak tinggal serumah dan menelantarkan istrinya tersebut.
“Bayangkan saja, di hari pernikahannya itu, korban langsung ditinggalkan. Bripda F juga setelah menikah menolak atau tidak mau serumah dengan istrinya,” bebernya.
Jadi, Irvan menduga bahwa Bripda Fauzan menikahi korban karena hanya untuk lolos dari PTDH atau pemecatan sebagai polisi.
“Iya kami menduga bahwa Bripda F ini menikah agar tidak dipecat,” tandasnya.