Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Korpolairud Baharkam Polri Belum Selidiki Pemasang Pagar Laut di Tangerang, Ini Alasannya – Halaman all

Korpolairud Baharkam Polri Belum Selidiki Pemasang Pagar Laut di Tangerang, Ini Alasannya – Halaman all

RIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) mengatakan pagar laut misterius di perairan Tangerang Banten bisa dibongkar apabila mengganggu nelayan.

“Apabila mengganggu ketertiban umum, dalam hal ini adalah nelayan terganggu aktivitasnya, sebaiknya dibongkar,” ucap Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih, Sabtu (11/1/2025).

Ia menuturkan, merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyegelan.

Pihaknya turut mendukung langkah yang telah dilakukan KKP itu.

“Kami selalu bekerja sama dengan KKP. Kami belum menyelidiki, karena izin yang mengeluarkan dari KKP,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang.

Penyegelan ini rupanya atas perhatian dan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipung mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono.

Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya berupa perintah penyegelan.

“Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipung usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

Di sisi lain Ipung menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Menurut Ipung, Presiden Prabowo mengaku prihatin dengan adanya pagar laut yang sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.

“Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada,” terang Ipung.

Untuk itu Ipung menegaskan laut sebetulnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena menggangu lalu lintas di laut. Dia pun menekankan akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya.

Bahkan tak segan memberikan sanksi denda apabila dalang di balik pemasangan pagar tersebut ditemukan.

Kemudian ia pun memberikan waktu paling lambat 20 hari apabila pemiliknya tidak mencabut pagar tersebut.

Bila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dikunjung cabut, pihaknya yang akan meratakan pagar tersebut.

“Pasti ada denda segala macamnya karena negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin. Jadi kami waktu 7 km itu sudah kami melakukan pemeriksaan, kita sampaikan siapa penanggung jawabnya belum ada. Tahu-tahu akhir tahun kita dapat berita sudah segini. Terpaksa kami segel dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu. Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari selesai setelah itu kita ratakan,” tegas Ipung. (M31)

Penulis: Ramadhan L Q