Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Misteri 2 Buronan Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar yang Masih Belum Tertangkap Sampai Saat Ini

Misteri 2 Buronan Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar yang Masih Belum Tertangkap Sampai Saat Ini

TRIBUNJATENG.COM – Penyelidikan sindikat uang palsu yang sempat mengguncang Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus bergulir.

Hingga kini, Polres Gowa telah mengamankan 18 tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempercepat pencarian terhadap dua tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi sedang mengintensifkan upaya untuk menangkap kedua pelaku ini dan memastikan jaringan ini benar-benar tuntas.

“Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung, dan fokus kami saat ini adalah menangkap dua DPO tersebut,” ujar AKBP Reonald, Kamis (9/1/2024) kemarin.

Meski demikian, AKBP Reonald belum mengungkap identitas maupun peran kedua buronan itu.

Ia memastikan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penangkapan berhasil dilakukan.

Sementara itu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), yang disebut sebagai tokoh utama dalam sindikat ini, telah resmi ditahan di Rutan Kelas IA Makassar. 

Sebelumnya, Annar sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar dengan alasan kesehatan.

“Setelah kondisinya membaik, ASS langsung kami tahan di Rutan Makassar karena kapasitas ruang tahanan di Polres Gowa sudah penuh,” jelas AKBP Reonald.

Kepala Rutan Kelas IA Makassar, Jayadikusumah, memastikan Annar tidak mendapat perlakuan khusus selama masa penahanan.

“Setelah pemeriksaan administrasi, ASS ditempatkan di Blok B, kamar Mapenali, bersama 15 hingga 20 tahanan lainnya. Tidak ada pengecualian atau perlakuan istimewa,” tegas Jayadikusumah.

Annar akan menjalani masa tahanan awal selama tujuh hari setelah dinyatakan sehat.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan kembali menggali keterangan Annar guna melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.