Dengan bertambahnya korban dan pelaku maka Polda NTT pun membuka help desk untuk memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melaporkan.
Korban diminta datang ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk membuat laporan polisi.
“Kami buka ruang khusus di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT untuk melapor jika menjadi korban (pelecehan) dari tersangka,” ujarnya.
Ruang konsultasi dan laporan juga dibuka di Polres jajaran di wilayah Polda NTT.
Polres jajaran bisa menerima laporan jika ada yang menjadi korban dan diteruskan ke Polda NTT.
Polda juga akan menyebarkan nomor khusus untuk laporan kasus ini. “Bisa datang langsung ke Polda NTT dengan bukti atau melapor ke Polres terdekat maupun melapor melalui nomor handphone yang akan kami sebarkan,” tandasnya.
Menurutnya, kemungkinan besar masih banyak korban maupun pelaku di wilayah NTT sehingga pihaknya membuka ruang laporan.