Kepada polisi, korban mengaku sering disodomi pelaku di beberapa tempat seperti, sekolah, kontrakan dan tempat kost.
Kasus ini terkuak setelah orang tua salah satu korban membaca seluruh percakapan korban dan pelaku melalui pesan WhatsApp.
Kung saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel Polda NTT sejak Sabtu (4/1/2025) lalu.