TRIBUNNEWS.COM, Lombok Barat – I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, saat ini menghuni Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Agus ditahan sejak 9 Januari 2025 dan ditempatkan di blok khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas, bersama 14 narapidana lainnya.
Perlakuan yang Sama
Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menegaskan bahwa Agus Buntung tidak mendapatkan perlakuan khusus.
“Agus diperlakukan sama dengan tahanan lainnya tanpa ruangan khusus,” ungkap Fadil pada Jumat (10/10/2025).
Fasilitas yang berbeda hanya terdapat pada jenis kloset yang digunakan.
Kloset di blok tersebut adalah kloset duduk, yang dirancang untuk kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas, sedangkan di blok lain, kloset yang tersedia adalah kloset jongkok.
Fadil menambahkan bahwa pihak Lapas akan terus memantau kondisi Agus.
“Jika Agus mampu mengurus dirinya sendiri, maka perlakuannya sama dengan tahanan lain. Namun, jika ada keterbatasan, kami akan menyediakan petugas untuk membantu,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, juga menyatakan bahwa penahanan Agus sudah memenuhi semua aspek hukum, termasuk hasil visum psikologis.
“Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.
Persiapan Ruang Tahanan
Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, mengonfirmasi bahwa sebelum penahanan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ruang tahanan Agus.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” kata Dina.
Dina juga mengungkapkan bahwa penolakan terhadap penahanan adalah hal yang umum.
“Kalau penolakan, setiap tahanan rata-rata seperti itu. Kami maklumi dan akan mengantisipasi,” tutupnya.
Dengan demikian, Agus Buntung saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan tanpa perlakuan khusus, namun dengan fasilitas yang sesuai untuk penyandang disabilitas.
(TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).