Tersangka Wanita Kasus Pesta Seks “Swinger” Tak Dihadirkan Saat Konferensi Pers
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– KS (39), salah satu tersangka perempuan terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (
swinger
), tak dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Pengamatan Kompas.com di lokasi, polisi hanya menghadirkan IG (39), suami dari KS. Keduanya adalah pembuat situs sekaligus penyelenggara pesta seks
swinger
.
IG keluar dari Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya bersama RYS (29), tersangka kasus jual beli konten pornografi yang turut dihadirkan dalam jumpa pers.
Dalam kesempatan ini, IG mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye dan celana pendek berwenang krem.
Wajah IG tertutup dengan masker, sedangkan kedua tangannya terikat oleh sebuah kabel ties berwarna putih.
Saat keluar hingga akhirnya dihadapkan ke awak media, IG hanya menunduk. Tak sekalipun dia mendongakkan kepalanya.
Setelah awak media memfoto tersangka dengan ponsel dan kamera, IG bersama RYS langsung kembali masuk ke dalam Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan, alasan KS tidak dihadirkan dalam jumpa pers karena tengah kurang sehat.
“Karena lagi dalam keadaan kurang sehat, kebetulan yang bersangkutan juga memiliki anak bayi,” ujar Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
“Jadi kami kemarin memang melakukan upaya paksa (saat penangkapan). Tapi, (tetap) memperhatikan kepentingan ibu dan anaknya juga,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger).
Keduanya ditangkap di wilayah Badung, Bali.
Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.