Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BREAKING NEWS: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server PT PNB ke PT SCC – Halaman all

BREAKING NEWS: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server PT PNB ke PT SCC – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada tahun 2017 pada Jumat (10/1/2025) malam.

Dua tersangka dimaksud yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), Direktur PT PNB tahun 2012–2016 dan Afrian Jafar (AJ), Pegawai PT PNB tahun 2016–2018.

RPLG dan AJ ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Januari 2025 hingga 29 Januari 2025.

Konstruksi Perkara

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada sekira tahun 2016, RPLG mengalihkan kepengurusan PT PNB kepada Benny Seputra Lumban Gaol (BSLG). Setelah pengalihan, RPLG masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan nasihat atas pengelolaan kegiatan bisnis PT PNB kepada BSLG.

“Bahwa sekitar akhir tahun 2016, RPLG selaku pemilik PT PNB berniat membuka bisnis data center. RPLG meminta bantuan kepada IM, untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan financing (pembiayaan) atas rencana project penyediaan data center tersebut. RPLG juga meminta bantuan kepada AJ,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

Asep melanjutkan, sekira Januari 2017, IM menemui Bakhtiar Rosyidi (BR), RK Rusli Kamin (RK) (almarhum) selaku Staf Ahli Finance, Taufik Hidayat (TH) selaku VP Sales, Sandy Suherry (SS) selaku Manager Sales, dan AJ selaku perwakilan dari PT PNB di Kantor PT SCC. Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT SCC dapat memberikan pendanaan kepada PT PNP terkait rencana pengadaan data center.

“Bahwa BR selaku Direksi PT SCC menyetujui penawaran PT PNB tanpa persetujuan direksi PT SCC lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa resiko. BR meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan AJ selaku perwakilan PT PNB untuk menyiapkan dokumen terkait rencana pengadaan,” ujar Asep.

Kemudian, sekira Februari 2017, BR, RK, TH, dan IM mengadakan pertemuan di rumah makan sekitaran kantor PT SCC membahas terkait tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT PNB. Para pihak sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dengan PT PNB.

Pada April 2017, BR, RK, TH, SS, dan Kurniawan (KUR), dan pihak PT PNB yang diwakili IM dan AJ, rapat membahas besaran cicilan/pembayaran, jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT PNB. BR menjanjikan fee kepada IM dan AJ sebesar Rp1,1 miliar selaku makelar project PT SCC dengan PT PNB.
 
Sekira April 2017, BR dan RK meminta bantuan kepada Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana yang untuk selanjutnya dana tersebut diberikan kepada PT PNB dalam rangka tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system.

“Bahwa pada awal Juni 2017, AJ memberitahukan kepada RPLG bahwa direksi PT SCC sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya dengan total sembilan termin,” tutur Asep.

Pada Juni 2017, Judi Achmadi menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdated) seperti:

a. Perjanjian kerja sama antara PT SCC dan PT PNB tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp266.327.613.241 yang tertanggal 30 Januari 2017.

b. Surat Penetapan PT GRC sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage yang tertanggal 3 Februari 2017.

c. Perjanjjan kerja sama antara PT SCC dan PT GRC tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi dua buah kontrak yaitu:

1) Perjanjian pengadaan perangkat system storage area network dengan nilai Rp109.219.727.700.

2) Perjanjian pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan nilai Rp127.588.714.533.

Asep mengungkapkan bahwa periode Juni–Juli 2017, PT SCC melakukan transfer ke rekening Bank Panin nomor: 2005319694 atas nama PT GRC dengan total Rp236.808.442.235 yang bersumber dari pinjaman PT SCC kepada Bank DBS dan Bank BNI.

Kemudian, periode Juni–Agustus 2017, atas perintah BR (Direktur Human Capital & Finance PT SCC), TSL meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT GRC kepada PT PNB dengan total sebesar Rp236.754.621.108.

Pada periode Juni–Desember 2017, KPK menduga atas uang yang masuk ke rekening PT dari PT SCC sebesar Rp236.754.621.108, oleh RPLG digunakan untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi.

Selain itu, pada periode Juni–Agustus 2017, RPLG menerima transfer dari rekening Bank Mandiri nomor: 122-00-6161623-4 atas nama PT PNB (rekening dikuasai oleh RPLG), dengan rincian sebagai berikut: 

a. Tanggal 19 Juni 2017, sebesar Rp21.700.157.850
b. Tanggal 7 Juli 2017 sebesar Rp9.380.700.000
c. Tanggal 21 Agustus 2017 sebesar Rp26.954.510.429,50

Uang transfer masuk selanjutnya oleh RPLG dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito.
 
Untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, PT SCC melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai pinjaman antara lain di Bank DBS pinjaman sebesar Rp84.040.000.000, di Bank BNI sebesar Rp204.160.275.185 (nilai pokok dan bunga pinjaman) dari pokok pinjaman sebesar Rp172.220.000.000. Sumber dana pelunasan kepada Bank BNI dan pinjaman dari Bank HSBC sebesar Rp90.500.000.000.

Berdasarkan hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, yaitu sebesar lebih dari Rp280 miliar.

Dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.