Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Motif Pasutri Gelar Pesta Seks “Swinger”: Fantasi dan Ekonomi Megapolitan 10 Januari 2025

Motif Pasutri Gelar Pesta Seks “Swinger”: Fantasi dan Ekonomi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Januari 2025

Motif Pasutri Gelar Pesta Seks “Swinger”: Fantasi dan Ekonomi
Tim Redaksi
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) menggelar pesta seks dan pertukaran pasangan (
swinger
) untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Kendati demikian, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu tidak menjelaskan lebih lanjut siapa diantara keduanya yang mempunyai hasrat seksual tersebut.
“Motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi, dari salah pasangannya yang selalu berfantasi tidak bisa melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” ujar Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Karena hal ini ini, IG membuat sebuah situs untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Situs itu untuk menampung member dan merencanakan kegiatan pesta seks
swinger
.
Dari kegiatan ini, pasutri tersebut merekam kegiatan pesta seks
swinger
lalu mengunggahnya ke sebuah situs yang mereka buat.
Dari unggahan tersebut, kedua tersangka memperoleh pendapatan dari
AdSense
yang dihasilkan melalui jumlah klik pengguna yang mengunjungi situs dan menonton video pesta seks
swinger
.
“Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi,” ujar dia.
Uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya, termasuk menghidupi dua orang anak.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus pesta seks
swinger
.
Keduanya ditangkap di wilayah Badung, Bali.
Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.