TRIBUNJATENG.COM – Demi memenuhi gaya hidupnya, Jumarso (41), mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, diduga korupsi dana desa.
Jumlah dana yang dikorupsi mencapai Rp 387 juta.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga.
Jumarso dalam pengakuannya di depan polisi, Jumarso mengatakan, uang itu ia gunakan untuk cicilan mobil dan hiburan karaoke.
“Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).
Berawal laporan warga
Kasus Jumarso itu terungkap usai warga melaporkan kecurigaan atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.
Setelah diselidiki dan dilakukan audit, Jumarso diduga menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa pajak Dana Desa senilai Rp 49,8 juta tidak disetorkan.
Lalu realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp 108,4 juta tidak sesuai APBDes.
Proyek pembangunan jalan usaha tani senilai Rp 166 juta tidak selesai.
Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp 20,6 juta tidak terealisasi.
Akibat tindak pidana korupsi ini, total kerugian negara mencapai Rp 407 juta.
Namun, setelah pengembalian dana sebesar Rp 20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, sisa kerugian mencapai Rp 387 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan desa untuk mengelola keuangan dengan lebih bertanggung jawab dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.
Pengawasan kolektif dan penerapan prinsip transparansi serta akuntabilitas sangat dibutuhkan dalam mengelola Dana Desa. (Kompas.com)