Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PP 49/2024 Berlaku Mulai 10 Januari 2025

PP 49/2024 Berlaku Mulai 10 Januari 2025

jakarta, Beritasatu.com – Aset Kripto Indonesia memasuki era baru dengan beralihnya regulasi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang berlaku efektif pada 10 Januari 2025.

PP Nomor 49 Tahun 2024 mengatur bahwa tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, kini berada di bawah OJK. Adapun derivatif keuangan berbasis pasar uang dan valuta asing akan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat regulasi di sektor keuangan secara keseluruhan.

Dengan peralihan ini, setiap kegiatan yang melibatkan aset kripto, mulai dari perdagangan hingga penyelesaian transaksi, harus mematuhi peraturan OJK. Selain itu, infrastruktur pendukung aktivitas aset digital pun wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyebut, peralihan ini sebagai langkah positif untuk efisiensi regulasi dan stabilitas sektor keuangan digital.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya harmonisasi kebijakan lintas lembaga untuk menghindari tumpang tindih peraturan.

“Perlu mekanisme koordinasi yang jelas antara OJK, BI, dan Bappebti. Kesepahaman serta standardisasi regulasi terpadu menjadi kunci untuk memastikan transisi berjalan lancar,” ujar Najib dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Najib juga menyoroti potensi tantangan, seperti peningkatan biaya operasional bagi startup fintech. Ia berharap beban tersebut tidak menghalangi inovasi dalam industri. Selain itu, perlindungan konsumen dan transparansi mekanisme perdagangan harus menjadi prioritas agar sektor ini dapat tumbuh secara berkelanjutan.

OJK, sebagai lembaga yang akan memegang kendali pengawasan, telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa persiapan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi intensif antara OJK, Bappebti, dan pelaku usaha.

“Seluruh persiapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional industri,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK belum lama ini.

Terdapat beberapa regulasi yang dikeluarkan OJK sebagai langkah kongkret. Pertama, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 sebagai landasan hukum baru untuk perdagangan aset kripto.

Kedua, OJK akan merilis sistem informasi canggih disiapkan untuk memonitor aktivitas aset kripto secara real-time. OJK juga akan menginisiasi panduan untuk membantu pelaku usaha memahami proses peralihan, sementara pelatihan intensif diberikan kepada staf OJK untuk meningkatkan kapasitas pengawasan. Hal ini menjadi poin ketiga dari OJK.

Sedangkan pada poin keempat regulasi, untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto, OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan Kepolisian. Tak ketinggalan, pada poin kelima, OJK telah melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha kripto untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip know your entity (KYE).