TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual fisik, akhirnya sudah menempati sel tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ditahan sejak Kamis (9/1/2025), Agus Buntung menghuni blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil mengatakan bahwa Agus Buntung berada di blok hunian tersebut bersama 14 narapidana lainnya.
“Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya,” kata Fadil, Jumat (10/1/2025), dilansir TribunLombok.com.
Fadil menegaskan bahwa Agus Buntung diperlakukan seperti tahanan lainnya tanpa ruangan khusus.
“Jadi Agus ini tidak ada ruangan khususnya, kita perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” sebut Fadil.
Adapun yang membedakan, lanjut Fadil, hanya di fasilitas yang digunakan di kamar mandi.
Seperti kloset yang digunakan adalah kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas dan fasilitas ini sudah tersedia sejak awal.
I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025). (ist via TribunLombok.com)
“Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” jelasnya.
Mengenai tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus Buntung.
“Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain,”
“Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” paparnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.
“Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” ujar Ivan.
Ivan mengungkapkan bahwa ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Selain itu, nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.
Sementara itu, Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.
“Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” terang Dina.
Dina menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) telah memeriksa ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” ujar Dina.
Untuk diketahui, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau Pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Agus Buntung Histeris
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan Agus Buntung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Mengetahui bahwa dirinya akan ditahan di lapas, Agus Buntung pun menangis histeris di pelukan ibunya.
Melihat hal itu, Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni berusaha untuk menenangkan putranya.
Padni mengaku merasa khawatir dengan kondisi anaknya yang disabilitas apabila ditahan di lapas.
Pasalnya, selama ini Agus Buntung masih bergantung kepada ibunya saat melakukan aktivitas sehari-hari seperti membersihkan diri.
“Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram, Kamis.
Sementara itu, Agus Buntung juga memohon kepada jaksa agar tidak ditahan di lapas.
“Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.
Kurniadi selaku Kuasa hukum tersangka juga mengatakan bahwa saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus Buntung sempat memberontak.
“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ungkap Kurniadi.
Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.
“Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” ujar Kurniadi.
Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tidak Ada Perlakuan Khusus, Agus Buntung Huni Sel Tahanan Lapas Bersama 14 Napi Lain
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika/Robby Firmansyah)