Yang dimaksud bertahap adalah beda kebutuhan waktu untuk penyaluran dana bagi penerima existing (lanjutan) dan penerima baru
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pencairan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II untuk bulan November dan Desember mulai 6 Desember 2024 secara bertahap.
“Yang dimaksud bertahap adalah beda kebutuhan waktu untuk penyaluran dana bagi penerima existing (lanjutan) dan penerima baru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Sarjoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
