Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Apresiasi PP Nomor 49 Tahun 2024 karena Berdampak Positif Terhadap Industri Keuangan Digital

DPR Apresiasi PP Nomor 49 Tahun 2024 karena Berdampak Positif Terhadap Industri Keuangan Digital

Jakarta, Beritasatu.com– Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, serta derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Najib menilai ada sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari keberadaan aturan tersebut.

“Yang pertama adalah peningkatan efisiensi dan penyederhanaan regulasi. Tujuan utama aturan ini adalah untuk memperbaiki efisiensi sektor keuangan,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPR tersebut kepada wartawan, Kamis (9/1/2024) tentang PP Nomor 49 Tahun 2024.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan PP tersebut kemungkinan menghadapi tantangan, terutama dalam harmonisasi kebijakan lintas lembaga seperti OJK, BI, dan Bappebti.

“Koordinasi kebijakan harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih. Mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman bersama, dan standar regulasi terpadu perlu segera dibentuk,” tuturnya.

Najib juga menyoroti dampak positif lain, yakni sinyal penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto, yang diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri.

Namun, ia mengingatkan perlunya antisipasi terhadap potensi dampak negatif, seperti peningkatan biaya operasional yang bisa memberatkan perusahaan, terutama startup fintech.

“Peningkatan biaya operasional ini diharapkan tidak menjadi penghambat inovasi,” tambahnya soal PP Nomor 49 Tahun 2024.

Selanjutnya, Najib juga menyoroti pentingnya pengawasan terpadu untuk mengelola risiko sistemik dan meningkatkan perlindungan konsumen. Dalam pandangannya, sinergi antara BI dan OJK sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan selama masa transisi.

“Hal ini dapat dicapai melalui kebijakan yang selaras untuk memastikan transparansi dalam mekanisme perdagangan serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” jelasnya.

Najib juga menyarankan agar pemerintah segera melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI terkait tentang PP Nomor 49 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa konsultasi dengan DPR merupakan amanat undang-undang.

“Konsultasi dengan Komisi XI sangat penting karena dapat menjadi wadah bagi pelaku industri dan regulator untuk berdiskusi,” pungkasnya.