Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU tetapkan Mahyeldi-Vasco Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih

KPU tetapkan Mahyeldi-Vasco Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih

Sumber foto: Musthofa/elshinta.com

KPU tetapkan Mahyeldi-Vasco Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:07 WIB

Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sumatera Barat  Mahyeldi-Vasco Ruseimy dengan perolehan suara terbanyak 1.757.612 suara.

Penetapan paslon ini melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU Sumbar di Hotel Pangeran Kota Padang. 

Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, pasangan nomor urut satu ini memperoleh suara sebanyak 1.757.612 atau 77,12 persen dari total suara sah sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sumatera barat tahun 2024.

“Penetapan dilakukan karena tidak ada pengajuan terhadap Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Surya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Kamis (9/1).

Pasca penetapan, tahapan selanjutnya menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar hari Jum’at 10 Januari 2025 besok.

Lebih lanjut Surya Efitrimen menyampaikan, selain Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, delapan KPU kabupaten dan kota juga melaksanakan penetapan pasangan kepala daerah terpilih. Delapan daerah tersebut masing-masing Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.

Sementara itu, 11 kabupaten dan kota lainnya masih menunda pelaksanaan penetapan pasangan terpilih hingga proses gugatan di MK selesai. 

11 KPU kabupaten kota yang menghadapi hasil sengketa di MK tersebut, terdapat 13 perkara terkait sengketa hasil pemilukada, yaitu terdapat 2 perkara dari KPU Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Sisanya satu perkara masing-masing untuk 9 Kab Kota lainnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar.

MK menjadwalkan persidangan untuk 11 kabupaten kota di Sumbar akan digelar pada Jumat 10 Januari 2025 besok.

Sumber : Radio Elshinta