Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Daftar Driver Zendo dan Syaratnya via Online, Lengkap!

Cara Daftar Driver Zendo dan Syaratnya via Online, Lengkap!

Zendo merupakan layanan Ojek Online yang dirancang untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat kapan saja dan di mana saja. Zendo bekerja sama dengan Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU), dalam hal ini PT Surya Media Semesta.

Adapun kehadiran Zendo diharapkan mampu memberdayakan pekerja Indonesia melalui layanan yang terpercaya dan berdampak positif bagi masyarakat. Zendo berkomitmen memberikan pengalaman terbaik bagi setiap pelanggan dengan layanan profesional, tapi tetap ramah dan bersahabat.

Zendo juga membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi mitra driver. Berikut cara daftar driver Zendo secara online dan syarat yang harus dilengkapi. Simak selengkapnya di bawah ini.

Cara daftar driver Zendo secara online

Cara daftar driver Zendo hanya bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp dengan menghubungi masing-masing admin Zendo di setiap kota operasional. Pendaftaran driver Zendo di setiap kota juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan setiap daerah.

Berikut cara daftar driver Zendo selengkapnya:

Buka website zendo.id di HP atau laptop Pilih salah satu menu layanan Zendo, yaitu Transportasi, Belanja, Kebersihan, atau Delivery Services Pilih kota pendaftaran sesuai domisili Anda Hubungi nomor WhatsApp yang tertera dan sampaikan ke admin bahwa ingin mendaftar sebagai driver Zendo Admin akan memberikan syarat dan formulir pendaftaran Isi formulir pendaftaran seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, hingga nomor rekening Kirim syarat dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, SIM, KK, STNK, hingga SKCK Admin akan memproses pendaftaran Anda, tunggu instruksi selanjutnya.

Syarat daftar driver Zendo

Syarat pendaftaran driver Zendo di setiap kota bisa berbeda-beda. Namun, secara umum, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan calon mitra driver:

Data diri seperti nama, alamat, nomor WhatsApp, alamat email, nomor rekening bank, pas foto terbaru Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Jika ada dan bisa menyusul Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Foto kendaraan dari depan dan belakang Informasi kendaraan seperti jenis mobil atau motor