Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kediri sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023. Fenomena ini didominasi oleh pelanggar usia pelajar, yang banyak terlibat dalam aksi balap liar dan pelanggaran lainnya.
Berdasarkan data Satlantas Polres Kediri, pada tahun 2023 tercatat 5.862 kasus pelanggaran lalu lintas, dengan rincian 5.249 kasus tilang dan 613 teguran.
Namun, pada tahun 2024, angka tersebut melonjak tajam menjadi total 19.198 kasus, terdiri dari 9.067 tindakan tilang dan 10.131 teguran.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP I Made Jata Wiranegara melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri, Iptu Sujadhi, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran ini melibatkan pelajar.
“Mayoritas pelanggar lalu lintas adalah usia pelajar. Meski usia remaja lain juga terlibat, pelajar mendominasi,” kata Iptu Sujadhi, Rabu (8/1/2025).
Menurut Iptu Sujadhi, lonjakan pelanggaran ini sebagian besar terdeteksi selama patroli Kegiatan Kepolisian yang Rutin Ditingkatkan (KRYD).
Dalam patroli tersebut, petugas sering mendapati pelajar melakukan aksi balap liar, terutama di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
“Pada tahun 2024, saat patroli di SLG, terutama pada Sabtu malam Minggu, kami sering mengamankan kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk balap liar oleh pelajar,” jelasnya.
Selain di SLG, area Gurah dan Purwoasri di jalur Kediri-Jombang juga menjadi lokasi balap liar yang kerap ditemukan petugas. Sepanjang tahun lalu, sejumlah kendaraan sepeda motor diamankan dari lokasi tersebut.
Rata-rata lanjut Sujadhi, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar melibatkan kendaraan sepeda motor dengan modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi, seperti penggunaan knalpot bising dan ban kecil. Banyak dari mereka juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mengabaikan penggunaan helm.
“Pelanggaran lalu lintas oleh pelajar sangat tinggi. Kami mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk berperan aktif memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak seharusnya mengendarai sepeda motor,” tegasnya.
Pihak kepolisian terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk pelajar, tentang pentingnya keselamatan di jalan raya. Melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas, Polres Kediri berharap tren pelanggaran lalu lintas ini dapat ditekan di masa mendatang.
“Kami mengajak semua pihak, mulai dari orang tua hingga guru di sekolah, untuk bersinergi dalam memberikan pemahaman kepada pelajar agar mereka menyadari pentingnya keselamatan berkendara,” tandasnya.