Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pamit Beli Pulsa Ternyata Ngamar Sampai Pagi, 2 Anak di Bawah Umur di Wonogiri Bikin Heboh Orangtua

Pamit Beli Pulsa Ternyata Ngamar Sampai Pagi, 2 Anak di Bawah Umur di Wonogiri Bikin Heboh Orangtua

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI – Dua remaja di bawah umur nekat ngamar di hotel hingga membuat heboh.

Mereka adalah MNF (16) yang berasal dari Demak dan X (13) remaja putri asal Wonogiri.

Yang putra seorang pelajar SMA, sementara X baru duduk di bangku SMP.

Si remaja pria atau MNF pun dilaporkan ke polisi oleh orangtua remaja perempuan yang merupakan warga Kecamatan Eromoko, Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan MNF ditangkap pada Jumat (3/1/2025) lalu di rumah korban.

Ada modus yang digunakan baik dari pelaku maupun korban dalam kasus ini.

Keduanya sama-sama pamit ke orang tua masing-masing dengan alasan yang berbeda.

Dugaan pencabulan itu bermula pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB, korban X pamit keluar rumah untuk membeli pulsa.

Namun sampai malam hari, korban tidak kunjung pulang.

Korban baru pulang ke rumah keesokan harinya atau Jumat (3/1/2025) bersama dengan pelaku.

Saat ditanyai, korban mengaku baru saja menginap di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko.

Di hotel itu keduanya sudah dilakukan hubungan suami istri dua kali.

“Korban pulang diantar pelaku. Kemudian ditanya, akhirnya mengakui itu bahwa telah bermalam di hotel,” kata dia, Senin (6/1/2025).

Keduanya juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Karena tidak terima, keluarga korban melapor ke Polisi.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan, korban mengenal pelaku dari media sosial, yakni sebuah aplikasi perkencanan. Keduanya baru berkenalan sekira 1 bulan.

“Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial, baru satu bulan kenalnya,” ujar dia.

Dari berkenalan lewat media sosial itu, keduanya kemudian janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko.

“Yang laki-laki itu pamit orang tuanya mau main. Kebetulan itu masih libur sekolah, masih SMA,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 UUPA. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dikurangi sepertiga karena (pelaku) masih anak jadi 10 tahun,” terang Anom.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. Utamanya saat sedang berada di luar rumah.

“Para orang tua harus memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual,” pungkasnya. 

(TribunSolo.com)