Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Punya Landasan Kuat untuk Berikan Sanksi kepada Apple Terkait Komitmen Investasi

Pemerintah Punya Landasan Kuat untuk Berikan Sanksi kepada Apple Terkait Komitmen Investasi

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, kementeriannya memiliki landasan kuat untuk memberikan sanksi kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple, karena belum memenuhi kewajiban investasi sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 162 miliar.

Kewajiban ini merupakan bagian dari komitmen Apple dalam perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk periode 2020–2023.

Agus menyebut, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Pasal 59, yang memuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN. Salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan nilai TKDN.

“Pada Pasal 59 Permenperin 29 Tahun 2017 disebutkan bahwa sanksi bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).

Selama ini, Apple menggunakan skema inovasi dalam proses perpanjangan sertifikasi TKDN. Namun, menurut Agus, perusahaan semestinya melibatkan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi informasi. 

Sayangnya, dari 2017 hingga 2023, Apple melalui Apple Academy lebih banyak fokus pada program pendidikan dan pelatihan, yang belum mencakup penelitian dan pengembangan secara mendalam.

Untuk itu, dalam counter proposal pada proses negosiasi yang berlangsung 7 Januari lalu, pihak Kemenperin mendorong Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi utang investasi, dan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga guna melakukan penilaian dokumen terkait pelunasan tersebut.

Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan batas waktu khusus dalam perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple. Fokus utamanya adalah memastikan substansi yang disepakati dapat terpenuhi.

Sebelumnya, Agus juga menyoroti bahwa pembangunan fasilitas produksi AirTag oleh Apple di Batam tidak serta-merta membuat iPhone 16 masuk ke pasar Indonesia.

Hal ini dikarenakan komitmen investasi Apple tersebut tidak terkait langsung dengan pembuatan perangkat, seperti ponsel, komputer genggam, atau tablet (HKT), yang merupakan syarat utama untuk memperoleh sertifikasi TKDN sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.