Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penetapan Gubernur Terpilih, KPUD Jakarta Larang Paslon Bawa Pendukung

Penetapan Gubernur Terpilih, KPUD Jakarta Larang Paslon Bawa Pendukung

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata melarang para paslon untuk membawa pendukungnya saat menghadiri acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta pada Kamis (9/1/2025) lusa.

“Tidak boleh ada arak-arakan karena pesertanya cukup banyak, mohon juga jangan membawa pendukung,” kata Wahyu saat mengirimkan undangan ke kediaman Rano Karno di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Wahyu menjelaskan, dalam acara penetapan, KPUD Jakarta memberi kesempatan kepada para paslon peserta Pilkada Jakarta untuk memberikan sambutannya.

“Sebenarnya penetapan itu kan agenda resmi ya berupa pleno, tapi kami karena ini bagian dari konsolidasi dan rekonsiliasi kami (cek) acara pembukaan saja ya.

Sambutan para pemangku kepentingan termasuk nanti sambutan pasangan calon, semua pasangan calon,” ucap Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, selain para paslon, KPUD Jakarta juga turut mengundang jajaran Forkopimda, mulai dari Penjabat Gubernur, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya hingga DPRD Jakarta.

“(Dresscode) tidak ada, bebas rapih saja pada saat penetapan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wahyu mengatakan, dari ketiga paslon, hanya tinggal Ridwan Kamil yang belum konfirmasi akan hadir.

“Tadi sebelum ke Bang Doel, kami ke Pak Suswono, kebetulan Pak RK masih ada tugas. 

Pak Suswono memastikan Insyaallah Pak RK hadir, kalaupun (RK) tidak hadir, Pak Suswono akan hadir,” ujar Wahyu.

Sebelumnya, KPUD Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Di mana dalam Perpres tersebut pelantikan bakal digelar pada 7 Februari 2025.

“Terkait dengan Perpres 80 sampai hari ini masih mengatur pelantikan serentak tanggal 7 Februari,” kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya di kediaman Pramono Anung, di Jalan Haji Ambas, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025).

Dody mengatakan, sebagai penyelenggara pilkada, kewenangan pihaknya hanya sampai penetapan pemenang Pilkada Jakarta.

Sedangkan terkait waktu pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Tentu ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Perpres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat,” kata Dody.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya