Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Batas Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Bisa Mencapai 65 Tahun

Batas Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Bisa Mencapai 65 Tahun

Jakarta, Beritasatu.com – Mulai 2025, batas usia pensiun di Indonesia akan meningkat dari 58 tahun menjadi 59 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Namun, perubahan ini tidak berhenti di angka tersebut. Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas merencanakan untuk meningkatkan usia pensiun secara bertahap hingga mencapai 65 tahun.

“Peningkatan usia pensiun secara bertahap hingga mencapai usia 65 tahun,” jelas rencana tersebut yang tercantum dalam dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, yang dilansir pada Rabu (8/1/2025).

Rencana peningkatan usia pensiun pekerja Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sosial dan ekonomi masyarakat. Beberapa langkah yang direncanakan mencakup perluasan cakupan jaminan pensiun, pendidikan sepanjang hayat, peningkatan kualitas kesehatan, dan pengembangan lingkungan yang ramah lansia.

Peningkatan usia pensiun hingga 65 tahun juga tercantum dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Dokumen ini, yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pelaku industri dana pensiun, memuat rincian lebih lanjut mengenai arah RPJPN 2025-2045, yang meliputi:

Dana pensiun sebagai sumber pembiayaan jangka panjangTarget peningkatan dana pensiun hingga mencapai 60% dari PDB pada 2045Peningkatan jumlah peserta dana pensiunPeningkatan usia pensiun secara bertahap hingga 65 tahun pada 2045

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang meningkatkan usia pensiun pekerja. Beberapa negara lain, seperti Jerman, telah melakukannya dengan meningkatkan usia pensiun dari 65 menjadi 67 tahun sejak 2012. 

Prancis baru saja menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun pada 2023. Sementara itu, Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030, dan Malaysia telah menetapkan usia pensiun pada 60 tahun sejak 2013.

“Namun, kebijakan ini perlu mempertimbangkan perbedaan harapan hidup dan kesejahteraan usia produktif antarnegara,” kata Achmad pada Rabu (8/1/2024).

Perlunya Pendekatan Hati-hati Achmad menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan cermat, mengingat perbedaan harapan hidup dan kesejahteraan antar negara. Kebijakan peningkatan usia pensiun memiliki dampak yang luas, baik terhadap pekerja lanjut usia yang menghadapi tantangan kesehatan dan produktivitas, maupun terhadap generasi muda yang mungkin kehilangan kesempatan kerja karena lambatnya regenerasi tenaga kerja.

“Tanpa langkah mitigasi yang tepat, perubahan usia pensiun dapat menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya,” ujar Achmad.

Meskipun peningkatan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dana pensiun seiring dengan meningkatnya harapan hidup, kebijakan ini harus diimplementasikan dengan hati-hati agar dampaknya terhadap pekerja lanjut usia dan generasi muda bisa diminimalkan. 

Dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, seperti pelatihan, peningkatan akses kesehatan, dan penciptaan peluang kerja baru, pemerintah dapat memastikan kebijakan ini bermanfaat bagi ekonomi tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat.

“Yang penting adalah menemukan keseimbangan agar tidak menimbulkan konflik sosial dan kebijakan ini dapat berhasil diterapkan,” tutup Achmad dalam menanggapi batas usia pensiun terbaru pekerja Indonesia.