loading…
Permasalahan lingkungan kini menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Foto/istimewa
JAKARTA – Permasalahan lingkungan kini menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Terkait persoalan itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis.
Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007, dengan berbagai penyesuaian yang relevan terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan saat ini.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan PMK 32/2024 mulai efektif berlaku pada 4 Agustus 2024. Aturan baru ini memperluas cakupan objek fasilitas yang sebelumnya hanya mencakup peralatan dan bahan untuk pengolahan limbah, kini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Selain itu, subjek fasilitas mencakup badan usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan usaha khusus pengelolaan limbah.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi, Rabu (8/1/2025).
Adanya PMK 32/2024 juga memperkenalkan perubahan signifikan dalam proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang sebelumnya dilakukan manual, kini dapat diajukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Bahkan dalam kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan, dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk manual dan lima jam kerja untuk sistem otomatis.
“Selain itu, pemerintah juga memperluas sumber impor. Tak hanya dari luar daerah pabean, tetapi impor kini bisa dilakukan dari Pusat Logistik Berikat (PLB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau kawasan bebas,” katanya.
Meski memberikan kemudahan, Bea Cukai tetap memastikan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas ini terjaga. Pengawasan dilakukan mulai dari proses importasi dengan pembatasan kuota barang impor hingga audit mendalam terhadap badan usaha penerima fasilitas.