Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Buntut Penembakan Bos Rental, TNI Diminta Evaluasi Penugasan Pasukan Elite sebagai Ajudan Nasional

3
                    
                        Buntut Penembakan Bos Rental, TNI Diminta Evaluasi Penugasan Pasukan Elite sebagai Ajudan
                        Nasional

Buntut Penembakan Bos Rental, TNI Diminta Evaluasi Penugasan Pasukan Elite sebagai Ajudan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai kebijakan yang mengatur penugasan prajurit dari pasukan elite TNI sebagai ajudan atau pengawal perlu dievaluasi.
Langkah tersebut diperlukan karena penugasan prajurit pasukan elite sebagai ajudan sangat berisiko jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang baik terhadap tugas dan aktivitas mereka.
“Kami juga menyarankan evaluasi terhadap kebijakan penugasan pasukan elite sebagai ajudan, karena tugas ini memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi dengan baik,” ujar Amelia saat dihubungi
Kompas.com
, Selasa (7/1/2025).
Saran ini disampaikan Amelia usai terjadinya 
kasus penembakan bos rental mobil
oleh prajurit TNI AL di rest area Kilometer (Km) 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.
Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku berasal dari satuan Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan satu lainnya adalah anggota KRI Bontang.
Oleh karena itu, Amelia pun mendorong TNI untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan moral dan mental prajurit agar tidak melakukan pelanggaran.
“Sebagai organisasi besar dan berpengalaman, TNI sudah memiliki mekanisme pengawasan terhadap personelnya. Namun, untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan penguatan monitoring serta pembinaan moral dan mental prajurit secara konsisten,” kata Amelia.
Politikus Partai Nasdem ini juga meminta TNI mengevaluasi kebijakan pengawasan penggunaan senjata api oleh prajurit dan memperketat penerapannya.
Apalagi, pelaku penembakan tersebut disebut diizinkan membawa senjata api ke mana pun karena berstatus sebagai Aide de Camp (ADC) alias ajudan.
“Walaupun TNI sudah memiliki SOP yang jelas, pengawasan terhadap implementasi SOP ini harus lebih diperketat. Kasus ini mengingatkan kita bahwa prosedur yang ada harus dijalankan dengan disiplin tinggi untuk mencegah penyalahgunaan senjata,” kata Amelia.
Diberitakan sebelumnya, tragedi penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 04.30 WIB.
Peristiwa ini menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang bos rental mobil yang terkena luka tembak di dada dan tangan.
Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), mengalami luka tembak serius yang menembus perut akibat peristiwa itu.
Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkapkan, Sertu AA, salah satu prajurit yang terlibat dalam kasus ini memang memang selalu membawa senjata.
Senjata itu melekat karena Sertu AA berstatus sebagai ajudan.
“Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A (Sertu AA) itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat,” kata Denih dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Namun hingga kini tidak disebutkan siapa pejabat TNI AL yang dikawal tersebut dan apakah status Sertu AA masih aktif sebagai ajudan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.