Agus juga mengungkapkan negosiasi antara pemerintah dan Apple masih terus berlangsung. Tim negosiasi Kemenperin telah menyampaikan counter proposal kepada Apple yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
“Wajar jika mereka belum memberikan jawaban instan. Selain itu, Apple juga memiliki komitmen lain yang harus mereka lunasi, seperti penguatan fasilitas Apple Academy yang sudah ada,” kata Agus.
Kemenperin berencana mengaudit Apple Academy untuk memastikan pelaksanaan komitmen tersebut. Pasalnya, Apple masih memiliki utang komitmen investasi senilai US$10 juta untuk periode 2020-2023.
Agus juga mengatakan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan sanksi, termasuk mencabut nilai TKDN, jika Apple tidak memenuhi kesepakatan.
“Kami akan terus berpegang pada prinsip keadilan. Angka dan kebijakan yang kami tawarkan telah dihitung dengan hati-hati berdasarkan proposal yang disampaikan oleh Apple,” ujar Agus.
Sementara itu, hingga saat ini iPhone 16 belum dapat memperoleh sertifikasi TKDN, yang diperlukan agar Apple dapat menjual perangkat tersebut di pasar Indonesia. Agus menegaskan pentingnya negosiasi lanjutan antara Apple dan pemerintah untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Dengan investasi besar ini, pemerintah berharap Apple dapat lebih aktif dalam berkontribusi pada industri telekomunikasi Indonesia, tidak hanya melalui AirTag, tetapi juga dengan langkah konkret yang mendukung ekosistem HKT sesuai regulasi.
Selasa (7/1), Apple Inc yang diwakili Head of Global Affairs Apple, Nick Ammann, bersama tim telah datang ke Indonesia dan bertemu langsung dengan Menperin Agus Gumiwang dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Namun, pemerintah belum sepenuhnya menyetujui proposal rencana investasi Apple di Indonesia untuk mendapatkan izin edar penjualan produk barunya, termasuk iPhone 16. Kesepakatan yang terjalin dengan BKPM tersebut tidak serta-merta membuat raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu mendapat izin edar penjualan produk barunya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin menilai proposal yang diajukan oleh Apple belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.